Kerangka Dasar Islam

A.Kerangka Dasar Agama Islam

            Dengan mengikuti sistematik Iman, Islam dan Ihsan yang berasal dari Nabi Muhammad, dapat dikemukakan bahwa kerangka dasar agama Islam terdiri atas:

1.      Akidah

2.      Syari’ah

3.      Akhlak

Yang dimaksud dengan akidah, menurut ilmu tentang asal usul kata (etimologi) adalah ikatan, sangkutan.  Sedangkan menurut ilmu tentang definisi (terminologi) adalah iman, keyakinan. Karena itu, akidah selalu ditautkan dengan Rukun Iman yang merupakan asas seluruh ajaran Islam.

Yang dimaksud dengan syri’ah menurut etimologi, adalah jalan yang harus ditempuh. Menurut peristilahan, syari’ah adalah system norma (kaidah) Illahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, mengenai hubungan manusia dengan sesama manusia dalam kehidupan social, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Kaidah yang mengatur hubungan langsung manusia dengan Allah disebut kaidah ibadah atau kaidah ubudiah yang disebut juga kaidah ibadah murni, kaidah yang mengatur hubungan manusia selain dengan Allah disebut kaidah mu’amalah. Disiplin ilmu yang membahas dan menjelaskan syari’ah disebut ilmu fikih.

Yang dimaksud dengan akhlak adalah sikap yang menimbulkan prilaku baik dan buruk. Berasal dari kata khuluk yang berarti perangai, sikap, perilaku, watak, budi pekerti.

 

B. Agama Islam Dan Ajarannya: Ilmu-ilmu KEISLAMAN

            Hubungan agama Islam dengan Ilmu – ilmu keislaman yang menjelaskan atau mengembangkan agama Islam menjadi ajaran Islam.

1. Akidah Islam

            Akidah perlu diperinci lebih lanjut dengan ilmu kalam, yang mana mempunyai beberapa aliran, yaitu:

a.       Kharijiyah, sebagai kelompok disebut khawarij yakni segolongan umat Islam yang semula pengikut Ali bin Abi Thalib, kemudian keluar dan memisahkan diri dari Ali karena todak setuju kepada sikap Ali terhadap Mu’awiyah dalam menyelesaikan perselisihan (politik) mereka dengan berunding yang kemudian dilanjutkan dengan arbitrasi (perwasitan atau tahkim).

b.      Murji’ah berpendapat bahwa dosa besar yang dilakukan seorang mukmin, tidaklah menyebabkan orang itu keluar dari agama Islam, kecuali ia musyrik.

c.       Syi’ah terdiri dari 3 aliran, yaitu: Itsna ‘Asyariyah, Sab’iyah dan Zaidiyah. Berpendapat bahwa hanya Ali bin Abi Thalib serta keturunannya yang berhak menjadi khalifah.

d.      Jabariyah, berpendapat bahwa manusi terpaksa/dipaksa melakukan sesuatu yang telah ditentukan Allah, manusia tidak mempunyai ikhtiar, kemauan dan kekuasaan untuk menentukan pilihan sendiri mengenai perbuatannya.

e.       Qadariyah, berpendapat bahwa manusia mempunyai qadar (kuasa) untuk menentukan segala perbuatannya.

f.        Muktazilah, mempergunakan akal manusia dalam menjelaskan keyakinan agama.

g.       Ahlussunnah wal jama’ah (sunni), berpegang teguh pada sunah nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya mengenai akidah.

h.       Ahmadiyah, terbagi menjadi 2 aliran, yaitu: Ahmadiyah Qadiyan dan Ahmadiyah Lahore.

i.         Salafiyah, berpegang teguh pada teks yang tertulis dalam Al-Qur’an mengenai akidah, tanpa mencampurkannya dengan filsafat.

2. Syari’ah

            Syari’ah mempunyai dua jalur, yaitu:

1.      Jalur vertikal, ditempuh dengan mengikuti kaidah ibadah murni. Mengenai ibadah, yaitu cara dan tata manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, tidak boleh ditambah – tambah atu dikurangi. Ketentuannya diatur oleh Allah sendiri dan dijelaskan secara rinci oleh Rasulnya, karena sifatnya yang tertutup tersebut, dalam ibadah diberlakukan asas umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan dilarang dilakukan, kecuali mengenai perbuatan yang dengan tegas  disuruh Allah seperti dicontohkan Rasulnya. Misalnya Shalat, zakat, puasa dan haji.

2.      Jalur horizontal , ditempuh dengan mengikuti kaidah – kaidah mu’amalah. Tentang kaidah mu’amalah, hanya pokok – pokoknya saja yang ditentukan dalam Al-Qur’an dan hadist. Perinciannya terbuka bagi akal manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Karena sifatnya yang terbuka tersebut, dalam bidang mu’amalah berlaku asas umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan, kecuali mengenai perbuatan tersebut ada larangan dalam Al-Qur’an dan al- Hadits.

Jika kita bandingkan aliran – aliran hokum yang berkembang dikalangan sunni dan syi’ah, ada beberapa hal menarik yang perlu dicatat, yaitu:

1.      dikalangan syi’ah pintu jihad mengenai hokum tidak pernah ditutup.

2.      peranan imam sebagai hokum fikih dikalangan syi’ah sangat dominan dan putusan dipatuhi oleh para pengikutnya.

3.      masyarakatnya menarik garis keturunan secara bilateral. Cara menarik garis keturunan ini menentukan kedudukan para ahli waris dalam pembagian warisan.

4. Akhlak

            Ilmu yang mempelajari ajaran akhlak yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadist disebut juga ilmu tasawuf dan ilmu akhlak. Ilmu tasawuf adalah ilmu yang menjelaskan tata cara pengembangan rohani manusi dalam rangka usaha mencari dan mendekatkan diri kepada Allah.

            Mengenai sikap terhadap sesama mahluk dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Sikap terhadap sesama manusia.

2. Sikap terhadap makhluk yang bukan manusia.

Sikap terhadap sesama manusia disebut akhlak. Ilmu akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk pada sikap dan perilaku manusia serta segala sesuatu yang berkenaan dengan sikap dan perbuatan yang seyogyanya diperlihatkan manusia terhadap manusia lain, dirinya sendiri dan lingkungan hidupnya. Sumber akhlak Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits.

            Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Islam sebagai agam dan ajaran mempunyai system sendiri yang bagian – bagiannya saling bekerja sama untuk mencapai tujuan. Intinya adalah tauhid yang berkembang melalui akidah. Dari akidah mengalir syari’ah dan akhlak islam. Melalui syari’ah dan akhlak dikembangkan sistem – system Islam dalam lembaga keluarga, masyarakat, pendidikan, hokum, ekonomi, budaya, filsafat dan sebagainya.

 

C. Tasawuf, Filsafat, Politik dan Pembangunan

1. Tasawuf, berasal dari kata suf, yang berarti bulu domba kasar, disebut demikian karena orang yang memekainya disebut orang sufi/mutasawif, hidup dalam kemiskinan dan kesederhanaan.

            Sulit mendefinisikan tasawuf secara lengkap, menurut Anne Marie Schimmel, karena orang hanya dapat menyentuh salah satu sudutnya saja, seperti definisi tasawuf diatas.

            Menurut Taftazani, pengamat dan peneliti tasawuf, dalam bukunya pengantar ke Tasawuf Islam, ada lima cirri tasawuf Islam:

memiliki nilai – nilai moral.

a. memiliki nilai – nilai moral.

b. pemenuhan fana (sirna, lenyap)dalam realitas mutlak

c. pengetahuan intuitif (berdasarkan bisikan hati) langsung.

d. timbulnya rasa kebahagiaan sebagai karinia Allah dalam diri sufi karena tercapainya        maqamat (beberapa tingkatan perhentian) dalam perjalanan sufi mendekati Allah.

e. penggunaan lambing – lambing pengungkapan (perasaan) yang biasanya mengandung pengertian harfiah dan tersirat.

            Terdapat Zahid dalam tasawuf,  yaitu mereka mengembangkan rasa takut kepada Tuhan dan azabnya, yaitu:

a. Sikap zuhud, sikap tidak tertarik pada kesenangan duniawi.

b. Sikap Wara, sikap yang hanya mau mengambil yang halal, pantang mengambil yang diragukan / haram.

c. Sikap Qana’qh, sikap merasa cukup dengan rezki yang halal betapapun sedikitnya.

d. Sikap ingat selalu pada-Nya

e. Sikap kusyuk dan tekun beribadat (shalat, puasa, zikir) dan lain – lainnya.

            Dengan demikian arti khas yang dapat menambah muatan kata tasawuf adalah mengolah sikap dan perasaan keragaman dalam mencapai kehidupan yang diridhoi.

 

2. Filsafat, berasal dari bahasa arab yang berarti falsafah yang diturunkan dari bahasa Yunani Philosophia, artinya cinta kepada pengetahuan atau cinta pada kebenaran. Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, filsafat adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, karena, asal dan hukumnya.

            Filsafat adalah pemikiran rasional, kritis, sistematis dan radikal tentang suatu obyek. Obyek pemikiran kefilsafatan adalah segala yang ada, yaitu Tuhan, manusia dan alam. Filsafat Islam adalah pemikiran rasional, kritis, sistematis dan radikal tentang aspek-aspek agama ajaran Islam.

            Al-Qur’an seja semula telah memerintahkan manusia untuk menggunakan akalnya. Akal adalah potensi luar biasa yang dianugrahkan Allah kepada manusia, karena dengan akalnya manusia memperoleh pengetahuan tentang berbagai hal, dapat membedakan mana yang benar mana yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk, mengetahui rahasia hidup dan kehidupan dan seterusnya. Oleh karena itu agama dan ajaran Islam memberikan tempat yang tertinggi kepada akal, karena akal dapat digunakan memehami agama dan ajaran Islam sebaik – baiknya dan seluas – luasnya.

3. Politik, didalam Islam kekuasaan politik kait mengait al-hukm. Perkataan al-hukn dan kata – kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur’an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah dialih bahasakan menjadi hokum intinya adalah peraturan, undang – undang, patokan atau kaidah dan keputusan atau vonis (pengadilan). Sedangkan dalam bahasa Arab, dapat dipergunakan dalam arti perbuatan atau sifat jadi sebagai perbuatan hokum bermakna mambuat atau menjalankan keputusan, dikaitkan dengan kehidupan bermasyarakat, arti perbuatan dalam hubungan ioni adalah kebijaksanaan. Disini jelas terlihat hubungan al-hukm dengan konsep atau unsur politik.

            Wujud kekuasaan politik menurut agama dan ajaran Islam adalah sebuah system politik yang diselenggarakan menurut hukum Allah yang terkandung dalam Al-Qur’an.

 

4. Pembaharuan, dalam Islam adalah upaya atau aktifitas, baik pemikiran maupun gerakan untuk mengubah pemahaman atau keadaan kehidupan umat Islam dari keadaan atau kehidupan baru yang hendak diwujudkan. Disini yang diperbaharui bukanlah agama yang merupakan ajaran dasar Islam, tetapi pemahaman tentang agama yang merupakan ajaran fundamental Islam itu.

            Disamping tajdid tentang pemahaman agama, pembaharuan juga dilakukan terhadap kehidupan dan penghidupan umat Islam. Dapat dilihat pada firman Allah bahwasannya pembaharuan menuju kebaikan itu dibenarkan oleh Allah, yaitu dalam Al-Qur’an, surat Hud (11) ayat 117 yang artinya “dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri – negeri secara zalim, sedangkan penduduknya orang – orang yang berbuat kebaikan.”

            Dilihat dari sudut waktu, pembaharuan dalam Islam dapat dibagi menjadi dua tahap. Tahap tertama berlangsung sebelum periode modern (sebelum abad XIX M), tahap kedua berlangsung selama periode modern yaitu mulai awal abad XIX M sampai sekarang.

            Perbedaan antara pembaharuan sebelum perbedaan modern mengambil bentuk memurnikan kehidupan umat agar sesuai dengan kehidupan yang dipraktekan oleh Nabi Muhammad SAW dan generasi salaf (pendahulu). Sedangkan pembaharuan yang dilakukan oleh generasi modern tidak demikian halnya disini D. Akidah, Syari’ah, Akhlak dan Berbagai Aspek Lain Ajaran Islam umat Islam merasa ditantang untuk segera melakukan pembaharuan, agar berubah menjadi umat manusiayang maju adan kuat tanpa melanggar, menyimpang, atau meninggalkan Al-Qur’an dan al-Hadits yang memuat sunnah Rasulullah,

 

D. Akidah Syari’ah, Akhlak dan Berbagai Aspek Lain Ajaran Islam

            Islam sebagai agama akhir yang tetap mutakhir, mempunyai system sendiri yang bagian – bagiannya saling berhubungan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan. Intinya adalah tauhid yang berkembang melalui akidah, syari’ah dan akhlak melahirkan berbagai aspek ajaran Islam.

            Yang diberikan agama Islam kepada manusia adalah:

1.                             pegangan hidup/akidah

2.                             jalan hidup/syari’ah

3.                             sikap hidup yang mengarahkan perbuatan/akhlak

ketiga – tiganya merupakan ilmu Ilahi yang bersifat abadi yang menjadi sumber insani yang tidak abadi dalam semua disiplin ilmu.

 

1. Pendidikan

            Adalah usaha sadar yang dilakukan manusia untuk mengembangkan potensi manusia lain / memindahkan nilai dan normayang dimilikinya kepada orang lain dalam masyarakat.

            Yang dimaksud dengan pendidikan Islam adalah proses penyampaian informasi dalam rangka pembentukan insane dan bertaqwa agar manusia menyadari kedudukannya, tugas dan fungsinya. Didunia ini baik sebagai abdi maupun khalifahnyanya dibumi.

Dalam konfrensi pendidikan di Mekkah, tujuan pendidikan Islam adalah untuk membina insane yang beriman dan bertaqwa yang mengabdidirinya hanya kepada Allah membina serta memelihara alam sesuai dengan syari’ah serta memanfaatkannya dengan akidah dan akhlak.

 

2. Masyarakat

            Masyarakat Islam adalah pergaulan hidup manusia yang berinteraksi terus menerus menurut system nilai/norma tertentu yang terikat pada identitas bersama : Islam.

            Ciri pokok masyarakat Islami:

         persaudaraan.

         Persamaan.

         Toleransi/tasamuh

          Amar ma’ruf nahi mungkar.

         Musyawarah

         Keadilan dan menegakan keadilan.

         Keseimbangan.

 

3. Ekonomi

            Yang dimaksud dengan system ekonomi Islam adalah system ekonomi yang terjadi setelah prinsip ekonomi yang menjadi pedoman kerjanya, dipengaruhi atau dibatasi oleh ajaran – ajaran Islam.

Sumber daya alam yang disediakan Tuhan itu harus diolah oleh tenaga dan akal manusia melalui prinsip – prinsip ekonomi. Usaha manusia untuk mengolah sumber daya alam terikat kepada beberapa syarat, seperti yang disebutkan dalam al-Qur’an:

1.                              Tidak boleh melampaui batas sehingga membahayakan kesehatan dan kesejahteraan manusia lahir dan batin (QS. 7:31).

2.                              Hasilnya tidak boleh ditimbun, yanpa dimanfaatkan untuk kepentingan sesama manusia (QS. 9:34).

3.                              Tidak boleh dilakukan dengan cara yang batil atau curang, antara lain dengan:

a.       mencuri (QS. 5:38)

b.      penipuan QS. 6:52)

c.       melanggar janji atau sumpah (QS. 16:94)

d.      melakukan perbuatan – perbuatan lain yang bertujuan mengambil harta orang lain tanpa izin, diluar pengetahuan dan kemauan yang berhak.

4.                              Selalu ingat kepada orang – orang miskin, karena dalam kekayaan dan pendapatan seseorang ada hak orang – orang miskin dalam bagian zakat.

Dalam system ekonomi Islam , nilai – nilai yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dirumuskan menjadi norma melalui ijtihad orang – orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad dan dipraktekan dalam masyarakat.

 


 

Fikih (Bahasa Arab: transliterasi: Fiqih) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.

Fikih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.

Etimologi

Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih secara terminologi yaitu fikih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur’an dan Sunnah. Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar’iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah. Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah “al-ilmu bil-ahkam asy-syar’iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah”, ilmu tentang hukum-hukum syari’ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci”. Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari “asy-syar’iyyah” (bersifat syari’at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari “al-amaliyyah” (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari “at-tafshiliyyah” (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari’at yang didapat dari dalil-dalilnya yang “ijmali” (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh.

Sejarah Fikih

Masa Nabi Muhammad saw

Masa Nabi Muhammad saw ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fikih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw. Sumber hukum Islam saat itu adalah al-Qur’an dan Sunnah. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.

Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat Al-Mujadilah. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan, walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw.

Masa Khulafaur Rasyidin

Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti Umayyah ditangan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Sumber fikih pada periode ini didasari pada Al-Qur’an dan Sunnah juga ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur’an maupun Hadis. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.

Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur’an. Jika di Al-Qur’an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad.

Menurut penelitian Ibnu Qayyim, tidak kurang dari 130 orang faqih dari pria dan wanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqih tentang hukum.

Masa Awal Pertumbuhan Fikih

Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu’awiyah bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijtihad para faqih. Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini seringkali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.

Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni, Syiah, dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fikih, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadis-hadis palsu yang menyuburkan perbedaan pendapat antara faqih.

Pada masa ini, para faqih seperti Ibnu Mas’ud mulai menggunakan nalar dalam berijtihad. Ibnu Mas’ud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudayaannya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khattab pernah menggunakan pola yang dimana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk Ibnu Mas’ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.

 

Tinggalkan komentar